Segera Audit Tata Ruang Laut

Obsessionnews.com - Raker Komisi IV dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (27/2) mengungkap beberapa cacatan penting terkait perkembangan pagar laut Tangerang yang menjadi atensi publik. Namun Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKS Riyono Caping meminta adanya audit menyeluruh terhadap pagar laut di Tangerang.
Menurut Riyono, audit tata ruang laut perlu untuk evaluasi dan penilaian terhadap pengelolaan dan penggunaan ruang laut, dengan tujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dan penggunaan ruang laut tersebut sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku, serta tidak merusak lingkungan laut.
Baca Juga:
Penyelesaian Kasus Pagar Laut Menghina Akal Sehat
Tujuan Audit Tata Ruang Laut, pertama untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan. Kedua, memastikan bahwa pengelolaan dan penggunaan ruang laut sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.
Ketiga, mengidentifikasi potensi konflik antara berbagai kegiatan yang dilakukan di ruang laut. Keempat, meningkatkan efisiensi pengelolaan ruang laut dengan mengidentifikasi area yang dapat dioptimalkan.
Baca Juga:
Urai Sengkarut Pagar Laut, Penegak Hukum Jangan Saling Tunggu
Kelima, melindungi lingkungan laut dari kerusakan yang dapat disebabkan oleh kegiatan manusia.
“KKP dengan peraturan yang sudah dikeluarkan, Permen KP no 30 tahun 2021 dan PP no 32 th 2019 memberikan ruang luas untuk bisa dibuka dengan terang benderang sampai aktor utamanya, amanatnya ada waktu 3 bulan buat membereskan,”kata Riyono dalam keterangannya, yang diterima di Jakarta, Jumat (28/2).
Baca Juga:
Sebagian Sertifikat Pagar Laut di Desa Kohod Dibatalkan
Laporan menteri KKP kepada Komisi IV memberi penjelasan sejauh mana tindakan yang sudah diambil oleh menteri, termasuk mengidentifikasi pelaku pemagaran laut. Dia mengapresiasi langkah tersebut.
Namun demikian, Riyono mengeritisi denda administrasi Rp48 miliar kepada Kades Kohod yakni Arsin oleh KKP. Dia menganggap denda tersebut belum utuh dan meminta agar KKP berkoordinasi dengan penegak hukum untuk melakukan
penyelidikan lebih luas.
“KKP memberikan keterangan bahwa ada denda administrasi dan denda keuangan yang sampai Rp48 Miliar. Menurut saya, penetapan denda uang itu belum utuh dan perlu pengecekan ulang terhadap kerugian material dan imaterial dengan Audit Tata Ruang Laut secara independen. Libatkan kampus dan akademisi," tuturnya. (Erwin)





























