Kasus Hukum Subholding Tak Ganggu Pelayanan Energi Pertamina

Kasus Hukum Subholding Tak Ganggu Pelayanan Energi Pertamina
Kasus hukum subholding tak ganggu pelayanan energi Pertamina. (Istimewa)


Obsessionnews.com - Pertamina menjamin kasus hukum yang melibatkan subholding tak menganggu pelayanan energi untuk masyarakat. Pertamina bahkan menghormati langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, Pertamina berkomitmen menyediakan layanan energi untuk menopang kebutuhan harian masyarakat. "Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa," kata Fadjar, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (25/2).

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp193,7 Triliun, Mafia BBM di Pertamina Masih Eksis

Perseroan, katanya, mendukung dan menghormati Kejagung maupun aparat penegak hukum lainnya yang menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan di sejumlah subholding Pertamina. Di tengah proses tersebut, Pertamina memastikan layanan distribusi energi kepada masyarakat di seluruh Indonesia tetap berjalan lancar dan optimal.

Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.

Lebih lanjut, Fadjar mengungkapkan, Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah. (Erwin)