24 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang, Kinerja KPU Jadi Sorotan

24 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang, Kinerja KPU Jadi Sorotan
Kinerja KPU menjadi sorotan setelah MK meminta PSU di 24 daerah. (Ilustrasi/KPU)


Obsessionnews.com - Kinerja KPU menjadi sorotan buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan bakal segera memanggil seluruh penyelenggara pemilu pada pekan depan untuk melakukan evaluasi.

Selain penyelenggara pemilu, DPR juga bakal memanggil pemerintah. Rifqi menyebut putusan MK perlu dicermati karena dalam pertimbangannya menyebut pencoblosan ulang harus dilakukan lantaran penyelenggara tidak profesional.

Baca Juga:
Dituding Curang, Apa Reaksi KPUD Jakarta?

"Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil Pilkada hari ini memang mengindikasikan beberapa KPU di tingkat kabupaten/kota bekerja dengan kurang profesional, bahkan lalai, baik secara administrasi maupun secara hukum untuk menelisik persoalan dasar seperti persyaratan administrasi calon kepala daerah,” kata Rifqi, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (25/2).

Adapun 24 daerah yang harus melakukan PSU yakni Provinsi Papua, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Magetan, Kabupaten Buru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Empat Lawang.

Baca Juga:
Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tak Dilantik Serentak

Selanjutnya Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Serang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Banggai, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Bungo, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Palopo, Kota Banjarbaru, dan Kota Sabang.

Rifqi juga meminta agar Bawaslu dan instansi terkait mencermati adanya dugaan pelanggaran yang sifatnya pidana, pada wilayah-wilayah yang harus melakukan pencoblosan ulang. Terlebih, sudah ada ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan yang perlu ditegakkan.

Politisi Nasdem menilai, putusan MK merupakan momentum untuk melakukan evaluasi sambil menata sistem politik dan pemilu ke depan. "Ini menjadi pintu masuk bagi kita dalam rangka menata sistem politik dan pemilu kita ke depan, termasuk bagaimana rekrutmen dan posisi penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, di masa yang akan datang," kata Rifqi. (Erwin)