UU Tak Atur Sanksi Kepala Daerah Mangkir Retret

Obsessionnews.com - Sanksi kepada kepala daerah yang tak mengikuti kegiatan retret tak diatur oleh undang-undang (UU). Sanksi memungkinkan dikenakan kepada mereka yang tak memenuhi program tersebut, namun sebatas kepanitiaan.
Sekalipun tak mengatur sanksi, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, kegiatan retret merupakan amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan, Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Baca Juga:
Jokowi Diminta Tak Campuri Sikap PDIP yang Menarik Kepala Daerah dari Kegiatan Retret
"Sanksi itu lebih kepada aturan dari kepanitiaan saat ini. Ya, jadi di undang-undang itu tidak ada misalnya berujung pada hal-hal lain secara hukum konsekuensinya enggak ada," kata Bima di Akmil, Magelang, Jumat (21/2).
Kegiatan retret menjadi kontroversial karena Ketum Megawati Soekarnoputri menerbitkan instruksi kepada para kader yang menjadi kepala daerah untuk tidak mengikuti kegiatan tersebut. Sikap ini disampaikan Mega menyikapi penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK.
Baca Juga:
Tarik Kepala Daerah dari Retret, PDIP Berani Buka Front
Program retret kepala daerah ditentukan berlangsung selama 8 hari dimulai dari 21-28 Februari 2025. Total anggaran yang digelontorkan untuk kegiatan retret mencapai Rp13 miliar.
Bima mengingatkan kegiatan tersebut sejatinya sudah berlaku sejak lama. Bahkan sudah menjadi agenda rutin. Misalnya, seluruh kepala daerah diwajibkan ikut Lemhanas.
"Saya jadi wali kota itu ikut Lemhanas, ikut Mendagri," kata Bima yang merupakan eks Wali Kota Bogor. (Erwin)