Kembali Ajukan Praperadilan, Berapa Besar Peluang Hasto?

Obsessionnews.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali mengajukan praperadilan melawan KPK. Setelah gugatan pertama tidak terima, berapa besar peluang Hasto untuk menang kali ini?
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai peluang Hasto dan KPK untuk menang sama besarnya. Apakah nantinya gugatan diterima, tidak diterima atau tolak masing-masing memiliki peluang 50:50. Namun gebrakan KPK dalam penyidikan perkara pokok perkara ini juga ditunggu, agar tidak berlarut-larut.
Baca Juga:
Bukti Baru Penyidikan Hasto Kristiyanto Harus Diuji dalam Sidang Peninjauan Kembali
"Peluang diterima dan tidak diterima atau tolak ya 50-50, karena itu KPK seharusnya segera melimpahkan kasusnya ke PN Tipikor, agar tidak ada lagi perdebatan formal yang tidak perlu
langsung ke pembuktian pokok perkaranya saja," kata Fickar, di Jakarta, Rabu (19/2).
Hasto kembali mempraperadilankan KPK setelah PN Jaksel menyatakan tidak diterima karena menggabungkan dua sprindik. Kali ini, Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan agar KPK membatalkan status tersangka korupsi dan merintangi penyidikan.
Baca Juga:
KPK Ditantang Kebut Kasus Hasto
PN Jaksel mengagendakan sidang perdana praperadilan bakal digelar pada 3 Maret 2025. Sementara Hasto menjadikan gugatan praperadilan sebagai dalih agar pemeriksaan pada tingkat penyidikan ditunda terlebih dulu menunggu putusan pengadilan.
Baca Juga:
Gugatan Hasto Ditolak, Status Tersangka Sah
Menurut Fickar, KPK memiliki kewenangan melakukan upaya paksa, kalau tersangka atau saksi tidak kooperatif dengan penyidik. Bahkan mengenakan status penahanan mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Biasanya jika dipanggil dua kali tidak datang, dilakukan panggilan paksa dan apakah diteruskan dengan penahanan atau tidak tergantung kebutuhan pemeriksaan perkaranya. Jika ada indikasi akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau merusak akat bukti maka beralasan untuk dilakukan penahanan," kata Fickar. (Erwin)