KPK Ditantang Kebut Kasus Hasto

Obsessionnews.com - KPK ditantang mengebut kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, setelah Pengadilan Negeri (PN) Jaksel tidak menerima permohonan praperadilan yang bersangkutan. Bila perlu segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Hasto masih bisa mempraperadilankan kembali KPK selama penyidikam belum rampung. Sebab, putusan praperadilan PN Jaksel belum masuk pokok perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Baca Juga:
Putusan Praperadilan Belum Masuk Pokok Perkara, Hasto Bisa Kembali Gugat KPK
“Ya segera meneruskan perkara dengan mempercepat peneriksaan dan melimpahkannya ke PN Tipikor,” kata Fickar, kepada Obsessionnews, di Jakarta, Jumat (14/2).
“Pengadilan menyatakan permohonan tidak dapat diterima, artinya permohonan praperadilan dinyatakan belum menenuhi syarat karena ada dua perkara,” tuturnya.
Baca Juga:
Gugatan Hasto Ditolak, Status Tersangka Sah
PN Jaksel memutuskan tidak menerima permohonan karena dianggap kabur (obscuur libel). Permohonan dinilai tidak memenuhi hukum acara karena Hasto menggabungkan dua perkara (sprindik) penersangkaan oleh KPK untuk diujii dalam praperadilan.
“Artinya belum masuk ke pokok praperadilanya yaitu pentersangkaan HT. Sebelum KPK melimpahkan perkara ke PN Tipikor, HT masih bisa mengajukan ulang prapidnya,” ujar Fickar.
Menurut Fickar, tak ada yang perlu diapresiasi dari putusan PN Jaksel itu. Sebaliknya KPK harus fokus pada pokok perkara dengan segera mengadili Hasto di Pengadilan Tipikor.
“KPK jika buktinya sudah cukup segera ajukan perkaranya ke PN Tipikor agar bisa cepat diadili. Ini persoalan rutin dan biasa dalam penegakan hukum, tidak perlu ada apresiasi pada pihak manapun. Yang penting bisa mempertahankan independensi peradilan,” ujarnya. (Erwin)