Razman Nasution-Hotman Paris Nyaris Baku Hantam di Persidangan, KY Bilang Begini...

Obsessionnews.com - Rekaman video viral yang menunjukkan advokat Razman Nasution (RN) nyaris adu jotos dengan saksi Hotman Paris Hutapea di PN Jakarta Utara, belum lama ini, mengundang perhatian Komisi Yudisial (KY). Bahkan, KY telah menerjunkan tim karena menemukan adanya indikasi merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim atas aksi kedua advokat itu.
Insiden tersebut terjadi ketika sidang dengan terdakwa RN dalam perkara No: 1057/Pid.B/PN/Jkt.Ut/2025 digelar. Terdakwa dan saksi nyaris berkelahi ketika majelis hakim meminta agar persidangan dengan agenda keterangan saksi korban dilaksanakan secara tertutup. Hal ini karena ada materi berupa foto-foto yang mengandung kesusilaan. Namun, sidang menjadi ricuh karena terdakwa RN menolak dan memaksa persidangan digelar secara terbuka.
Baca Juga:
Pelanggaran Etik Majelis Perkara Harvey Moeis Ditelusuri
"KY sangat menyayangkan peristiwa ini dan berharap tidak ada peristiwa serupa di kemudian hari. Tim advokasi hakim KY telah bertemu dengan Ketua PN Jakarta Utara dan majelis hakim perkara pencemaran nama baik terdakwa RN pada Jumat, 7 Februari 2025 untuk mendapatkan tambahan keterangan mengenai peristiwa tersebut. KY meminta agar pihak-pihak berperkara untuk menghormati pengadilan dan hakim, serta menjaga tata tertib persidangan," ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (8/2) malam.
Yang lagi viral di sosmed der
— Kegoblogan.Unfaedah (@kegblgnunfaedh) February 6, 2025
Razman vs Hotman Paris ?
pic.twitter.com/zmlOYZtH7B
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi menjelaskan KY memiliki peran dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Pasal 20 Ayat (1) Huruf e UU KY membuka ruang bagi KY mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Menurut Kadafi, KY berharap agar Mahkamah Agung (MA) memberikan perhatian terhadap keamanan hakim dan pengadilan, serta mendorong implementasi Peraturan MA No. 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan secara lebih efektif.
"Peraturan ini perlu menjadi acuan dilaksanakannya pengamanan di pengadilan. Selain itu, juga KY memberikan apresiasi kepada Kapolres Jakut dan jajaran yang telah responsif memberikan pengamanan," ujar Kadafi. (Erwin)