MA Potensi Batalkan Tatib DPR

Obsessionnews.com - Mahkamah Agung (MA) potensi membatalkan Tata Tertib DPR yang telah disepakati untuk direvisi melalui rapat paripurna pada Selasa (4/2) yang lalu. Pasalnya, terdapat Pasal 228A di dalam revisi Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang secara substansi cacat formil dan materil.
Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi meminta lebih baik revisi dibatalkan. Kalaupun nantinya diundangkan dan tetap memuat Pasal 228A tanpa koreksi, MA bisa membatalkannya melalui uji materi.
Baca Juga:
Melalui Tatib DPR Bisa Mengevaluasi Pejabat, Ray Rangkuti: Ada-ada Saja…
“Kalau terlanjur diundangkan bisa diperkarakan ke MA untuk segera dibatalkan,” kata Hendardi, di Jakarta, Kamis (6/2).
Pasal 228A yang terdiri dalam 2 ayat memuat ketentuan DPR bisa mengevaluasi dan memberhentikan pejabat yang telah ditetapkan melalui paripurna. Artinya, pemegang jabatan yang diraih melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR bisa dievaluasi secara berkala dan diberhentikan.
Baca Juga:
DPR Boleh Evaluasi Pejabat, Acak Kadut Sistem Politik Kita
“Semua jabatan yang melalui proses politik di DPR seperti hakim MK, hakim agung, pimpinan KPK, komisioner lembaga-lembaga negara bisa dievaluasi. Ini adalah bentuk intervensi keliru,” tuturnya.
Menurutnya, DPR melanggar formil karena memuat norma tersebut dalam tatib yang harusnya mengikat internal lembaga dan anggota. Bukan menyasar pimpinan lembaga atau instansi lain.
Hendardi menilai, secara substantif Pasal 228A juga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD Negara RI 1945, dan melampaui banyak undang-undang lainnya yang menegaskan independensi lembaga. Seperti UU MA, MK, KPK bahkan BI.
“Berarti DPR mau membonsai puluhan undang-undang lembaga lainnya dengan kewenangan evaluasi yang absurd,” tuturnya. (Erwin)