Cacat Prosedur dan Materil, 266 HGB Pagar Laut di Tangerang Dibatalkan

Obsessionnews.com - Pemerintah membatalkan 266 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik pagar laut kawasan pesisir Tangerang. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut, HGB dan SHM yang diterbitkan cacat prosedur dan materil.
Menurut Nusron, garis pantai yang dipagar dengan bambu hingga sepanjang 30,16 km bukan wilayah privat. Maka otomatis sertifikat yang telah diterbitkan untuk perusahaan dan perorangan dibatalkan.
Baca Juga:
Pagar Laut di Tangerang Pelanggaran Hukum, Kental Kolusi
"Kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," kata Nusron, di Tangerang, Rabu (22/1).
Politisi Golkar melanjutkan, berdasarkan temuan akhir terdapat 266 HGB. Mulanya, Nusron menyebut terdapat 263 HGB. Setelah ditelusuri lebih jauh, sertifikat HGB dan SHM yang diterbitkan berada di bawah laut dan di luar garis pantai.
Baca Juga:
Nusron Akui Pagar Laut di Tangerang Bersertifikat HGB
Dia mengaku bakal memeriksa juru ukur untuk nantinya diperiksa secara etik. "Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," ujarnya.
Pagar laut di Pantai Tangerang sudah mulai dibongkar secara bertahap oleh TNI AL. Sementara DPR belum mengambil tindakan untuk menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran itu.
Secara terpisah, eks Menko Polhukam Mahfud MD menilai, pemagaran laut di Tangerang merupakan pelanggaran hukum. Dia menganggap kasus itu kental dengan nuansa kolusi. (Erwin)