Pagar Laut di Tangerang Pelanggaran Hukum, Kental Kolusi

Pagar Laut di Tangerang Pelanggaran Hukum, Kental Kolusi
Pemagaran laut di Tangerang kental kolusi. (X)

 

Obsessionnews.com - Pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang merupakan pelanggaran hukum. Kental nuansa kolusi. Indikasi ini bisa dilihat dari terbitnya 263 sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang diterbitkan pemerintah.

 

Eks Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan hal itu dalam program Terus Terang yang tayang melalui kanal Youtube Mahfud MD Official, pada Selasa (21/1) malam. Program tersebut mengangkat tema “Jangan Biarkan Hukum Diinjak-injak Bandit.”

Baca Juga:
Nusron Akui Pagar Laut di Tangerang Bersertifikat HGB

“Bayangkan anda, ada HGB itu dikeluarkan yang ternyata itu (untuk) laut, bukan tanah," kata Mahfud. 

 

Menurut Mahfud, laut tak bisa dikavling dalam bentuk HGB. "Ini jelas pelanggaran hukum. Pasti ada orang dalam yang main-main," katanya. "Kalau agak lebih keras dari main-main, pasti melakukan kolusi. Enggak mungkin bisa keluar HGB sebanyak itu," lanjut eks Ketua MK.

Baca Juga:
TNI Bongkar Pagar Laut di Tangerang

Mahfud mengulangi pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang membeberkan adanya sertifikat HGB untuk perusahaan dan perorangan. Mahfud menganggap pengakuan ini menandakan adanya penyerobotan wilayah laut dan penerobosan hukum secara ilegal.

 

Adanya 263 HGB, kata Mahfud, merupakan bentuk pengkavlingan. "Titik kordinatnya sudah diukur, itu bukan main-main. Pasti itu pekerjaan oknum aparat atau birokrasi," kata dia.

 

Mahfud menilai tidak ada indikasi pelanggaran administratif di balik sengkarut pagar laut di Tangerang. "Tendesinya pidana, tendensinya kolusi," ujar Mahfud yang meyakini kasus ini tidak sulit untuk diusut. (Erwin)