Kejagung Tangkap Ketua PN Surabaya, KY Bilang Begini...

Kejagung Tangkap Ketua PN Surabaya, KY Bilang Begini...
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono ditangkap Kejagung. (X)



Obsessionnews.com - Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap dan menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka terkait dugaan suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Penangkapan yang dilakukan pada Selasa (14/1), merupakan sinyal Kejagung melakukan pengembangan dalam mengusut perkara suap vonis bebas.
 
"KY mendukung langkah Kejagung yang terus melakukan pengembangan dalam kasus dugaan suap ini, termasuk menetapkan RS sebagai tersangka," kata anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, di Jakarta, Rabu (15/1).

Baca Juga:
MA Hentikan Kasus Etik Majelis Kasasi Ronald Tannur, KY Jalan Terus...

Rudi Suparmono diduga berkoordinasi dengan tersangka Zarof Ricar. Rudi diduyang kini menjadi Ketua PN Jakpus diduga menerima uang SGD 36.000 dari advokat Lisa Rachmat, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, karena turut menentukan komposisi majelis hakim.

"Sebagai Ketua PN Surabaya, RS mengatur susunan majelis hakim yang akan mengurus GRT di mana ketua majelis hakim diisi oleh ED dengan hakim anggotanya HH dan M. RS diduga menerima sejumlah uang dari pihak berperkara," kata Mukti Fajar.

Baca Juga:
Ketua Majelis Kasasi Perkara Ronald Tannur Tak Langgar Etik, meski Bertemu Zarof Ricar

Menurutnya, sedari awal KY berencana membawa Rudi pada sidang etik, karena menduga terlibat dalam sengkarut vonis bebas Ronald Tannur. Namun Mahkamah Agung (MA) lebih dulu menjatuhkan sanksi nonpalu.

"Kejadian ini sekaligus menunjukkan bahwa MA perlu melakukan tindakan yang lebih progresif untuk membenahi dan membersihkan oknum pengadilan yang melanggar hukum dan KEPPH. KY juga membuka diri untuk bekerja sama dengan MA dalam melakukan pembenahan dan perbaikan perbaikan demi terwujudnya peradilan yang bersih," kata Mukti.

Sementara Juru Bicara MA Yanto menegaskan, pimpinan badan peradilan tertinggi mendorong agar proses hukum terhadap Rudi berlangsung secara transparan. Dia juga memastikan bahwa Ketua MA akan mengusulkan pemberhentian Rudi kepada presiden.

"Ketua MA akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada Saudara R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara sebagai hakim kepada presiden," ungkap Yanto. (Erwin)