MA Hentikan Kasus Etik Majelis Kasasi Ronald Tannur, KY Jalan Terus...

Obsessionnews.com - Komisi Yudisial terus mendalami dugaan pelanggaran etik majelis kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur, sekalipun Mahkamah Agung (MA) menutup kasus dengan alasan tidak ditemukan bukti pelanggaran etik. KY tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendalami pelanggaran etik.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyebutkan, keputusan melanjutkan kasus dugaan pelanggaran etik berdasarkan rapat pleno pada 12 November yang lalu.
Baca Juga:
Ketua Majelis Kasasi Perkara Ronald Tannur Tak Langgar Etik, meski Bertemu Zarof Ricar
"Berdasarkan putusan Pleno KY pada Selasa, 12 November 2024, maka KY akan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT," ujar kata Mukti Fajar melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (25/11) malam.
KY telah membentuk tim yang melibatkan tiga komisioner dalam mendalami dugaan pelanggaran etik. Kalau MA menyatakan kasus ditutup, KY belum membeberkan perkembangan dari pendalaman kasus tersebut.
"KY dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk melakukan pendalaman dengan melakukan pertukaran informasi atas dugaan pelanggaran kode etik hakim kasasi dan juga hakim lain, sesuai kewenangan masing masing lembaga," katanya.
Menurut Mukti Fajar, penanganan kasus dugaan etik yang dilakukan KY berdasarkan laporan masyarakat yakni, penasihat hukum keluarga dari Dini Sera Arfiyanti, korban pembunuhan Ronald Tannur.
"Pada Rabu (20/11) pengacara korban DSA telah melaporkan majelis hakim kasasi kepada KY. Saat ini, KY telah memproses sesuai prosedur yang berlaku di KY," katanya. (Erwin)