Gugatan Praperadilan Mbak Ita Kandas, Penetapan Tersangka Sah

Gugatan Praperadilan Mbak Ita Kandas, Penetapan Tersangka Sah
Wali Kota Semarang Mbak Ita. (Instagram)


Obsessionnews.com - Penetapan tersangka terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita kandas, setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Jan Oktavianus menolak permohonan politisi PDIP itu. Hakim memutus penetapan tersangka oleh KPK sah menurut hukum.

"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Jan membacakan putusan pada sidang di PN Jaksel, Selasa (14/1).

Baca Juga:
Usai Diperiksa KPK, Mbak Ita Minta Doa

Mbak Ita ditersangkakan KPK dalam perkara suap dan gratififikasi pengadaan barang dan jasa serta memeras terhadap pegawai pada lingkup Pemkot Semarang. Hakim tidak melihat adanya pelanggaran hukum dari penetapan tersebut, termasuk pencegahan berpergian ke luar negeri dari KPK.

Baca Juga:
Hadapi Pemeriksaan KPK, Mbak Ita Tidak Lari

Hakim menilai KPK telah memiliki cukup bukti menersangkakan Mbak Ita. Penyidik KPK diketahui menggeledah banyak tempat untuk mencari alat bukti.

"Tindakan penemuan dan pengumpul bukti permulaan tersebut, sebagaimana kewenangan penyidikan termohon sudah diatur dalam Pasal 44 UU KPK, sehingga bisa ditetapkan tersangka pada awal penyidikan," kata hakim.

Dalam penyidikan kasus ini, Mbak Ita sudah diperiksa KPK. Selain Mbak Ita, KPK turut menersangkakan Ketua DPRD Jateng Alwin Basri yang juga suami dari tersangka. Selain keduanya, KPK juga menersangkakan Martono dan Rachmat dari pihak swasta.