Hasto Praperadilankan KPK

Hasto Praperadilankan KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Tangkapan layar)


Obsessionnews.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya mempraperadilankan KPK. Hasto meminta agar status tersangka korupsi dan merintangi penyidikan untuk dibatalkan.

Humas Pengadilan Negeri Jaksel Djuyamto mengatakan, permohonan Hasto telah diterima pada Jumat (10/1), atau tepat pada momen peringatan HUT ke-52 PDIP.

Baca Juga:
Bela Hasto, Megawati Sebut KPK Kurang Kerjaan...

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Djuyamto, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/1).

Baca Juga:
Rintangi Penyidikan Harun Masiku, KPK Ditantang Periksa Jokowi dan Effendi Simbolon

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor: 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto bakal bertindak sebagai hakim tunggal dalam sidang tersebut. Sedangkan sidang perdana bakal digelar pada Selasa (21/1).

"Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” tuturnya. (Erwin)