Pemerintah Hormati Putusan MK yang Menghapus Presidential Threshold

Obsessionnews.com - Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu. Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat sesuai Pasal 24C UUD 1945.
Yusril menyebut, ketentuan PT sebagai syarat mengusung capres-cawapres sudah 30 kali diuji di MK dan baru kali ini dikabulkan. Pemerintah menghormati putusan MK dan bakal menindaklanjutinya pada Pilpres 2029.
Baca Juga:
MK Hapus Presidential Threshold, Anwar Usman Beda Pendapat
"Apapun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu pemerintah menghormatinya, dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis," kata Yusril, di Jakarta, Jumat (3/1).
Dia mengingatkan MK memiliki wewenang menguji norma undang-undang, termasuk menyatakan bertentangan dengan konstitusi serta tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga:
Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Kado Tahun Baru Terbaik
Pemerintah, lanjut Yusril, siap menindaklanjuti putusan MK apabila di kemudian hari dirasa perlu menambah atau mengubah norma dalam UU Pemilu. Pihak terkait seperti KPU, Bawaslu, akademisi, aktivis pemilu bakal dilibatkan.
"Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR," kata Yusril. (Erwin)