Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Kado Tahun Baru Terbaik

Obsessionnews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan dengan menghapus norma Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas mengusung pasangan capres-cawapres (presdential threshold/PT). Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka di MK, Jakarta, Kamis (2/1), dianggap menjadi kado tahun baru terbaik.
Pengamat politik Adi Prayitno menyebut, keputusan MK sudah dinanti banyak pihak. Terbukti dari banyaknya gugatan mengenai PT. Bedanya, kali ini MK mengabulkan gugatan dengan menghapus syarat 20 persen kursi parlemen partai atau gabungan partai memiliki suara sah nasional 25 persen.
Baca Juga:
MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Usung Capres-cawapres
"Ini kado indah tahun baru," kata Adi, kepada Obsessionnews, menyikapi putusan MK.
Konsekuensi dari putusan tersebut yakni seluruh partai berhak mengusung capres-cawapres tanpa harus koalisi. "MK mewakili kepentingan rakyat. Putusan ini banyak ditunggu rakyat sejak lama. Ke depan siapapun partai pesetta pemilu boleh jadi calon presiden tanpa ambang batas apapun," tuturnya.
MK menilai PT menyalahi konstitusi sehingga harus dibatalkan. Secara empiris, MK menilai penerapan PT bisa memunculkan dua paslon dan memudahkan polarisasi. Malahan, dengan adanya PT terbuka adanya calon tunggal pada pilpres.
Hakim konstitusi Saldi Isra menilai kemungkinan adanya calon tunggal bisa dilihat dari tren dalam pilkada yang menghadirkan kotak kosong. Kalau PT dipertahankan, pelaksanaan pilpres dengan menghadirkan calon tunggal menghilangkan makna hakiki Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena terbatasnya partisipasi rakyat.
"Jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal," kata Saldi Isra. (Erwin)





























