MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Usung Capres-cawapres

MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Usung Capres-cawapres
Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold. (Ilustrasi)


Obsessionnews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas mengusung presiden (presidential threshold/PT) 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Keputusan ini membuka ruang untuk semua partai politik (parpol) untuk mengusung capres-cawapres tanpa harus berkoalisi.

Putusan dalam perkara 62/PUU-XXI/2023 dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar, Kamis (2/1). MK Menilai norma yang berada dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga:
MKMK Pelototi Proses Sidang Sengketa Pilkada, Tutup Celah Intervensi

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo, membatalkan norma Pasal 222 UU Pemilu.

MK memutus mengabulkan semua permohonan pemohon yang dimohonkan Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirl Fatna. MK menilai penerapan PT tidak efektif menyederhanakan parpol, bahkan muncul adanya konflik kepentingan untuk memaksakan kontestan pilpres hanya dua pasangan saja.

"Jika pengaturan (PT) tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal," kata hakim konstitusi Saldi Isra, membacakan pertimbangan. (Erwin)