Periksa Oneng, MKD DPR Pembungkaman Gaya Baru

Periksa Oneng, MKD DPR Pembungkaman Gaya Baru
Rieke Diah Pitaloka (Oneng) terancam sanksi etik MKD DPR karena menolak PPN 12 persen. (Instagram)


Obsessionnews.com - Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil anggota DPR yang kritis dianggap pembungkaman gaya baru. Setelah memberi sanksi kepada anggota yang menyinggung partai cokelat (parcok) dan mengeluhkan program naturalisasi, MKD berencana memanggil Rieke Diah Pitaloka alias Oneng karena menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Peneliti Formappi Lucius Karus tak habis pikir menyikapi kinerja MKD periode 2024-2029 ini. Dia menganggap MKD berfungsi tak sesuai peruntukannya, dan terkesan memproteksi program atau kinerja pemerintah agar tak diawasi secara optimal oleh legislator.

Baca Juga:
MKD, Setitik Nila untuk DPR

"Memang parah. Ini gaya pembungkaman baru," kata Lucius kepada Obsessionnews, di Jakarta, Senin (30/12), menyikapi fenomena MKD.

Oneng yang juga anggota Fraksi PDIP diagendakan disidang etik hari ini, namun ditunda lantaran DPR masih dalam masa reses hingga 20 Januari 2025. Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengakui adanya laporan terhadap Oneng yang dituduh memprovokasi masyarakat untuk menolak penerapan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025.

Baca Juga:
Soal PPN 12 Persen, PDIP Melunak

Lucius menilai langkah MKD terkesan mendegradasi anggota DPR yang kritis. Bahkan dimanfaatkan sebagai celah. Sebab anggota DPR memiliki hak imunitas yang tak dapat dituntut secara hukum karena pernyataan atau pendapatnya.

"Memanfaatkan MKD untuk mendegradasi pribadi anggota DPR," kata Lucius. (Erwin)