Terbitkan Sprindik Hasto, KPK Jangan Main Dagelan

Obsessionnews.com - KPK diminta tidak memainkan dagelan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Kalau memang Hasto menyandang status tersangka, KPK diminta segera mengumumkan secara resmi, tidak membocorkan sprindik kepada media.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai tak etis bagi KPK menggantung status tersangka seseorang. Kalau memang sudah cukup alat bukti maka KPK harus mengumumkannya dan melanjutkan tahap penyidikan untuk segera dilimpahkan ke persidangan.
Baca Juga:
Sprindik Keluar, Hasto Segera Tersangka?
"Seharusnya jika sudah ditetapkan ya hrs diumumkan, buat apa disembunyikan? Kan ada kesan takut atau sebaliknya, memancing intetvensi," kata Fickar kepada Obsessionnews, di Jakarta, Selasa (24/12).
KPK tidak membantah adanya Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024 atas nama Hasto dalam perkembangan kasus buron Harun Masiku. Sprindik tersebut keluar berdasarkan hasil ekspose pada 18 Desember 2024.
Baca Juga:
Hasto Masuk Daftar Pasien KPK, Mega Mulai Asah Tanduk
Sekalipun begitu, badan antikorupsi belum mengumumkan secara resmi adanya tersangka hasil pengembangan kasus Harun Masiku. Fickar menyebut, kalau KPK main petak umpat dalam menetapkan tersangka, sama saja dengan dagelan.
"KPK mulai ngelaba dan ini konyol," kata Fickar. (Erwin)