Urus Izin Usaha UMKM Hanya 30 Menit

Urus Izin Usaha UMKM Hanya 30 Menit
Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani. (Dok/Biro Setpres)

Obsessionnews.com - Pemerintah memberi kemudahan bagi penggiat UMKM. Melalui sistem Online Single Submission (OSS) pelaku UMKM bisa mengurus izin lebih mudah. Hanya membutuhkan waktu 30 menit, izin langsung keluar.

 

Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyebutkan, sistem tersebut dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan UMKM. Sistem ini juga menjadi bukti nyata dari pemerintah memangkas birokrasi panjang.

Baca Juga:
Sapa UMKM, Super Apps dari Kementerian UMKM untuk Satukan Pengusaha Mikro-Menengah di Indonesia

"Jika kita melakukan sertifikasi mereka terdaftar dan itu semua dilakukan secara elektronik, dan tidak lebih dari 30 menit sudah bisa dipastikan izinnya keluar khusus untuk UMKM," kata Rosan dalam acara Forum Kemitraan Investasi 2024, di Jakarta, Kamis (12/12).

 

Rosan menyebutkan, pemerintah mendorong investasi pada sektor UMKM, baik dari dalam maupun luar negeri. UMKM bakal didorong untuk berkolaborasi dengan investor dalam bentuk kemitraan yang saling menguntungkan dan berkelanjutan.

Baca Juga:
Kelompencapir Gelar Bakti Sosial Sekaligus Forum Interaktif untuk Perkuat UMKM

Dirinya berharap, melalui sistem OSS,  UMKM bisa berakselerasi berinovasi dan berkolaborasi dengan sektor industri yang lebih besar. 

 

“Kita memberikan kemudahan kepada UMKM itu untuk mendaftar secara elektronik. Jadi tidak perlu datang ke kami dan itu izinnya langsung keluar pada saat itu," kata Rosan. (Erwin)