Bawaslu Putuskan Video Prabowo Dukung Luthfi Bukan Pelanggaran Kampanye

Obsessionnews.com - Bawaslu memutuskan video dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada paslon cagub-cawagub pada Pilgub Jateng yakni Ahmad Luthfi-Taj Yasin bukan pelanggaran kampanye. Video tersebut diproses pada Minggu (3/11) yang merupakan hari libur sehingga Prabowo tak perlu cuti sebagaimana syarat kampanye untuk pejabat publik.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, hasil penelusuran terhadap video yang diunggah Luthfi melalui Instagram @ahmadluthfi_official tidak ditemukan bukti pelanggaran administrasi maupun tindak pidana pemilu. "Baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan," kata Rahmat dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (20/11).
Baca Juga:
Cawe-cawe Prabowo di Jateng Bisa Jadi Senjata Makan Tuan
Bawaslu menyimpulkan konten video yang diunggah Luthfi memenuhi unsur kampanye, namun tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan, sebagaimana putusan MK.
Bawaslu turut memeriksa Lutfhi pada Senin (18/11) yang lalu. Dalam memproses video kampanye tersebut, Bawaslu juga meminta keterangan KPU Jateng dan ahli pemilu.
Baca Juga:
Asisten Khusus Prabowo Pimpin Tim Pemenangan Luthfi-Yasin
Dikatakan, putusan MK Nomor 52/2024 dan PP 32/2018 membuka ruang kepada presiden untuk berkampanye, asalkan cuti dan tidak menggunakan fasilitas jabatan. Celah tersebut tertutup karena video dibuat pada hari libur.
"Berdasarkan waktu tidak langgar ketentuan perundang-undangan," kata Bagja. (Erwin)