Anggota TNI-Polri Tak Netral, Pidana Menanti

Anggota TNI-Polri Tak Netral, Pidana Menanti
Anggota TNI-Polri tak netral diancam pidana. (Ilustrasi/X)

 

Obsessionnews.com - Anggota TNI-Polri yang tak netral pada gelaran pilkada diancam pidana. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024 mengoreksi norma Pasal 188 UU Pilkada dengan menambah frasa pejabat daerah serta anggota TNI/Polri masuk dalam subjek hukum pidana pilkada.

 

MK menerima permohonan pemohon yakni Syukur Destieli Gulo karena dianggap beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dengan adanya putusan MK tersebut maka pejabat daerah dan TNI-Polri yang terlibat cawe-cawe pada perhelatan pilkada bisa dipidana paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan penjara.

Baca Juga:
Pilkada 2024: Kadiv Propam Siap Jewer Polisi Tak Netral

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11).

 

Pasal 188 UU Pilkada berbunyi: "Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”

Baca Juga:
Bawaslu: Netralitas ASN Salah Satu Isu Paling Rawan di Pilkada 2024

MK menilai norma Pasal 188 berkaitan dengan Pasal 71 UU Pilkada. Dalam perkembangannya Pasal 71 ayat (1) direvisi dengan memuat larangan pejabat negara, pejabat daerah, TNI-Polri, pejarat aparatur sipil negara, kepala desa dan lurah menguntungkan atau merugikan salah satu calon.  

 

Perubahan dalam Pasal 71 ayat (1) tersebut belum disesuaikan dalam Pasal 188 UU Pilkada. Maka MK menambah pejabat daerah serta anggota TNI-Polri dalam Pasal 188 untuk memberi kepastian sekaligus kesesuaian norma hukum. (Erwin)