Bawaslu: Netralitas ASN Salah Satu Isu Paling Rawan di Pilkada 2024

Bawaslu: Netralitas ASN Salah Satu Isu Paling Rawan di Pilkada 2024
* Acara Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024). (Foto: Kapoy/obsessionnews.com)

Obsessionnews.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menekankan isu netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) menjadi salah satu dari tiga isu paling rawan dalam Pilkada.

Pada Pilkada 2020, tercatat ada 1.010 kasus pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di berbagai tahapan, mulai dari pendaftaran hingga penghitungan suara, yang juga disebut sebagai tahapan tungsura.

Untuk menghadapi Pilkada 2024, Bawaslu berupaya melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menjaga netralitas ASN. Bagja juga menyebutkan bahwa Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, telah mengeluarkan surat edaran kepada BKN untuk menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran netralitas ASN.

“Dalam indeks kerawanan pilkada atau pemilihan yang Bawaslu keluarkan, maka isu netralitas ASN adalah isu ketiga yang terawan dalam pemilihan kepala daerah,” kata Bagja di acara bertajuk Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024).

Menurut Bagja, titik rawan netralitas ASN terjadi pada hampir semua tahapan pilkada. Mulai dari tahapan pendaftaran, kampanye, hingga tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

“Tahapan pemungutan dan penghitungan suara itu bisa dijadikan setahapan. Kami sebut sebagai tahapan tungsura,” ucapnya.

Oleh karena itu, dalam momentum rapat koordinasi kali ini, Bawaslu mencurahkan segala daya dan upaya untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar bisa sama-sama menjaga netralitas ASN.

Bagja mengatakan, Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, telah mengeluarkan surat edaran agar BKN menindaklanjuti laporan dan temuan terhadap pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024. Dia menyebut bahwa BKN telah menerima banyak laporan dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota ihwal pelanggaran netralitas ASN.

“Dan kita dapat lihat beberapa pergerakan tentang netralitas ASN di media sosial maupun di media cetak maupun media elektronik juga,” pungkas Bagja. (Poy)