Menang Praperadilan, Sahbirin Noor Bakal Tersangka Lagi?

Menang Praperadilan, Sahbirin Noor Bakal Tersangka Lagi?
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (Dok/Golkar)

 

 

Obsessionnews.com - Gubernur Kalsel Sahbirin Noor potensi kembali ditetapkan sebagai tersangka, sekalipun upaya praperadilannya dikabulkan PN Jaksel. KPK perlu mempelajari putusan hakim terlebih dulu untuk melakukan langkah hukum selanjutnya kepada sosok yang akrab disapa Paman Birin itu.

 

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan putusan PN Jaksel perlu dihormati. Namun bukan berarti menjadi penghalang bagi badan antikorupsi dalam mengusut perkara korupsi di Kalsel.

Baca Juga:
KPK Keok Lawan Sahbirin Noor, Status Tersangka Batal

“KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil,” Tessa di Kantor Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/11).

 

Dirinya menolak kalau penyidik sewenang-wenang menetapkan Birin sebagai tersangka. Sebagaimana lazimnya penyidikan, dia menyebut, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Juga:
KPK Keok Lawan Sahbirin Noor, Status Tersangka Batal

“KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti,” kata dia.

 

Dia juga mengingatkan selain KUHAP, KPK juga memiliki undang-undang khusus (lex specialis) dalam melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Artinya, KPK dibenarkan melakukan tindakan pro yustisia mengikuti UU sendiri di luar hukum acara. 

 

“Sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex spesialis yang dimiliki oleh KPK tersebut.

 

Hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hadi  mengabulkan sebagian permohonan Paman Birin dengan menyatakan KPK sewenang-wenang menetapkan tersangka tanpa didahului pemeriksaan.  Dalih KPK bahwa Birin melarikan diri juga tidak bisa dibuktikan.

 

“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon," kata Afrizal membacakan putusan. (Erwin)