KPK Keok Lawan Sahbirin Noor, Status Tersangka Batal

KPK Keok Lawan Sahbirin Noor, Status Tersangka Batal
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (Dok/Golkar)

 

 

Obsessionnews.com - KPK keok melawan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor terkait penetapan tersangka. Hakim tunggal Afrizal Hadi memutus sprindik yang diterbitkan KPK tidak sah.

 

Dalam putusannya, PN Jaksel mengabulkan sebagian permohonan Paman Birin. Sprindik yang dikeluarkan KPK dinyatakan tidak saj dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.

 

Baca Juga:
Dicari KPK, Sahbirin Noor Belum Masuk DPO

“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon," ujar hakim Afrizal membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (12/12).

 

Dalam putusannya PN Jaksel menyatakan badan antikorupsi sewenang-wenang dalam menetapkan Paman Birin sebagai tersangka. KPK belum memberi tanggapan resmi atas putusan tersebut.

 

Paman Birin yang menurut KPK lari atau tidak diketahui keberadaannya belum lama ini muncul di Kantor Gubernur. Kendati dianggap lari, KPK tidak menetapkan yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang (DPO). (Erwin)