Terafiliasi Kegiatan Judi Online, 11 Pegawai Kemkomdigi Diberhentikan Sementara

Terafiliasi Kegiatan Judi Online, 11 Pegawai Kemkomdigi Diberhentikan Sementara
Ditreskrimum saat menggiring sejumlah tersangka dalam penggeledahan di Kantor Komdigi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat, (1/11/2024). (Foto: ANTARA)

Obsessionnews.com - Pasca penahanan 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang diduga berafiliasi dengan kegiatan judi online oleh pihak kepolisian, Menteri Meutya Hafid mengumumkan sanksi lanjutan, yakni dengan pemberhentian sementara. Pemberhentian sementara ini akan dilakukan selama maksimal tujuh hari sejak surat penahanan diturunkan.

"Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Senin (4/11/2024).

"Jika proses hukum mencapai status inkracht (berputusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat," sambungnya.

Baca Juga:
Jangan ABS, Polri Ditantang Tangkap Aktor Utama Judol di Kemenkomdigi

Dilansir dari ANTARA, Meutya mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkomdigi berkoordinasi dengan Kepolisian RI dalam memverifikasi data pegawai-pegawai kementerian yang diduga terlibat kegiatan judi daring.

"Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan," katanya.

Meutya mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan Kemkomdigi untuk menjalankan pakta integritas yang telah disepakati dalam upaya pemberantasan praktik ilegal, termasuk judi online.

Hingga saat ini, Kemkomdigi terus memantau perkembangan penanganan kasus judi daring dan menyiapkan tindak lanjut terhadap pegawai-pegawai kementerian yang ditemukan terlibat dalam aktivitas ilegal.(Arfi)