Kejagung: Korupsi Gula Impor Terjadi Tahun 2015-2016, Bukan Periode yang Lain

Kejagung: Korupsi Gula Impor Terjadi Tahun 2015-2016, Bukan Periode yang Lain
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Antara)


Obsessionnews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa saat ini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang fokus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Bukan pada periode yang lain.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidik fokus dalam penanganan perkara pada peristiwa yang terjadi pada 2015-2016. Bukan pada tahun-tahun di luar periode itu.

Baca Juga:
Tom Lembong Beri Izin Gula Impor, Pakar: Korupsinya di Mana?

“Tempusnya kan 2015–2016. Penyelesaian tindak pidana manapun itu harus menurut hukum acara yang berlaku. Apa dasarnya? Surat perintah. Surat perintah apa? Surat perintah penyidikan terkait perkara ini. Ya harus fokus di 2015–2016,” kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (31/10).

"Yang kita tangani merupakan dugaan tindak pidana dalam importasi gula tahun 2015--2016. Menurut hukum acara, harus fokus di situ, sesuai dengan surat penyelidikan," tuturnya.

Baca Juga:
Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Langsung Ditahan

Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Terkait kemungkinan apakah Kejagung akan memeriksa menteri perdagangan lainnya yang menjabat setelah Tom Lembong, Harli mengatakan bahwa saat ini penyidik masih fokus pada penyidikan impor gula pada 2015–2016.

Akan tetapi, ia mempersilakan masyarakat untuk melapor apabila menemukan hal-hal yang berkaitan dengan kasus tersebut. Nantinya, penyidik bakal memproses laporan sesuai ketentuan.

"Kalau ada indikasi, ada pendapat, ada pandangan yang diduga di luar tahun ini (periode 2015--2016), silakan dilaporkan," ucapnya. (Antara/Erwin)