Setelah Peringatan Darurat, Apa yang Harus Dilakukan Elite?

Obsessionnews.com – Gelombang aksi demonstrasi mengawal putusan MK dan menolak RUU Pilkada harus direspons oleh elite. Amarah rakyat yang ditunjukkan dari jebolnya gerbang utama DPR RI, Jakarta, pada Kamis (22/8), harus disikapi serius penguasa bahwa rakyat tidak permisif terhadap kesewenangan.
Peneliti BRIN Wasisto Raharjo Jati menyebutkan, pemerintah bersama DPR harus memetik pelajaran penting dari sikap rakyat yang kini tak sungkan turun ke jalan melawan arogansi kekuasaan. Kepekaan menjadi kata kunci untuk memastikan pemerintahan sekarang dan ke depan memahami psikologi rakyat.
Baca juga:Peringatan Darurat: Perlawanan Sipil Sudah di Depan Mata
“Hal yang menjadi pembelajaran adalah transparansi dan juga akuntabilitas pemerintahan yang perlu ditingkatkan,” kata Wasis kepada Obsessionnews.com di Jakarta, Jumat (23/8).
Rakyat sudah menyuarakan perlawanan sejak Baleg DPR RI memproses pembahasan RUU Pilkada yang kontroversial. Revisi UU Pemilu dilakukan untuk membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada.
Baca juga:Setelah Digempur Demonstran DPR Lempar Handuk, Tunduk Putusan MK
Dua keputusan penting MK yakni putusan nomor 60 dan 70 dianulir secara batil, dengan menabrak konstitusi melalui revisi UU Pilkada. Publik sudah menunjukkan langkah DPR bersama pemerintah tidak populer dengan memviralkan peringatan darurat dengan logo Garuda biru.
Amarah tersebut diwujudkan dalam aksi demonstrasi di sejumlah titik tak hanya di Jakarta. Kalau saja elite politik peka dengan kegelisahan publik terhadap praktik politik dinasti dan pembajakan demokrasi, demonstrasi yang masih terjadi sekarang di berbagai tempat bisa dicegah.
Baca juga: Kawal Putusan MK: Massa Aksi Jebol Gerbang DPR
“Pengaruh sosial media yang kuat membuat publik makin peka dan waspada soal berbagai manuver politik oleh para elite,” ujarnya.
Wasis tidak bisa memastikan apakah peristiwa aksi peringatan darurat bakal memengaruhi konstelasi politik ke depan. Dia menilai hal itu baru bisa diketahui dari sejauh mana sikap KPU dan DPR menindaklanjuti putusan MK.
KPU telah menyatakan putusan MK bakal menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Sementara DPR telah menjamin RUU Pilkada tidak disahkan setelah paripurna gagal terlaksana.
“Untuk konstelasi politik, saya pikir tergantung pada proses KPU dan DPR dalam menindaklanjuti putusan MK itu,” kata Wasis. (Erwin)