Pemerintah Naikkan Batas Usia Merokok dari 18 Tahun Menjadi 21 Tahun

Pemerintah Naikkan Batas Usia Merokok dari 18 Tahun Menjadi 21 Tahun
Obsessionnews.com - Peraturan terbaru mengenai batas usia merokok di Indonesia resmi diberlakukan, dari yang awalnya di bawah 18 tahun menjadi 21 tahun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang disahkan pada Jumat (26/7/2024) lalu. "Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: kepada di bawah 21 tahun dan perempuan hamil," dikutip dalam Pasal 434 Ayat (1) huruf b, di Jakarta, Kamis (1/8). Baca juga: Hari Peringatan Tanpa Merokok Selain mengubah peraturan batas legal merokok, peraturan tersebut turut melarang penjualan rokok secara eceran per-batang, kecuali produk tembakau berupa cerutu atau rokok elektronik. Penjualan produk tembakau termasuk rokok elektronik pun dilarang dilakukan di tempat-tempat yang sering dilalui orang banyak. Mencegah peredaran rokok di bawah usia, rokok juga tidak boleh diperjual belikan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan atau tempat bermain anak. Tak hanya itu, produk tembakau pun kini dilarang diperjual belikan di situs web, situs belanja online atau media sosial. Disahkannya peraturan ini bertujuan untuk mengurangi kebiasaan merokok di Indonesia, yang kini diketahui menjadi salah satu negara dengan jumlah perokok tertinggi di dunia.(Arfi)