Polresta Bogor Kota Bubarkan Tawuran Pelajar di Jalan Achmad Adnawijaya

Obsessionnews.com - Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, membubarkan aksi tawuran pelajar bersenjata tajam di Jalan Achmad Adnawijaya, Kelurahan Tegal Gundil, yang menyebabkan satu orang terluka. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan peristiwa ini terjadi pada Kamis (18/7/2024) petang, ketika sekelompok pelajar berkejaran sambil mengacungkan senjata tajam. Baca juga: Polres Jaksel Bakal Beri Catatan di SKCK Pelajar yang Terlibat Tawuran Bismo menjelaskan, anggota kepolisian yang sedang patroli berusaha membubarkan tawuran tersebut dengan memberikan tembakan peringatan ke udara. "Dengan kehadiran petugas Polri di lokasi, kami berusaha untuk menghentikan aksi kekerasan ini dan mencegah adanya korban lebih lanjut dengan melakukan tembakan peringatan ke atas," kata Bismo di Kota Bogor, Senin (22/7). Peristiwa ini disaksikan oleh warga karena terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, saat masih banyak orang yang melintas di jalan tersebut. Meskipun sudah dilakukan tembakan peringatan kedua, tawuran masih terus berlanjut, dan dua kelompok tersebut berkejaran ke arah Taman Corat Coret. Di tengah jalan, seorang korban terjatuh sambil meringkuk melindungi kepalanya, sementara para pelaku terus berusaha membacoknya. Korban terluka di bagian tangan akibat bacokan. Polisi kemudian memberikan tembakan peringatan ketiga yang diduga mengenai salah seorang pelaku. Baca juga: Polres Jakbar Amankan Delapan Remaja yang Hendak Tawuran di Kebon Jeruk "Setelah dilakukan penyelidikan, kami menetapkan pelaku sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," ujarnya. Polresta Bogor Kota telah menangkap tiga pelaku berinisial ME (16), MRI (17), dan GRS (17), yang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit PMI Bogor. Ketiga pelaku dijerat Pasal 76c jo Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara karena mengakibatkan korban luka berat, serta Pasal 1 Angka 1 UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (Antara/Poy)