Satgas Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu asal Malaysia di Nunukan

Satgas Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu asal Malaysia di Nunukan
Obsessionnews.com - Satuan Tugas Gabungan yang terdiri dari Satgas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC, Lanal Nunukan, Polres Nunukan, Subdenpom Nunukan, dan Bea Cukai Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu asal Malaysia di wilayah Nunukan pada Rabu (17/7/2024). Kapendam VI/Mlw Kolonel Kav Kristiyanto menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat bungkus plastik teh merk "BOH" berukuran 500 gram yang di dalamnya terdapat sabu yang dikemas dalam plastik transparan. Total berat kotor barang bukti tersebut mencapai 227 gram. Baca juga: Peringati HANI 2024, Khofifah Tegaskan Narkoba Merusak Generasi Muda Penerus Bangsa "Tersangka yang berhasil diamankan adalah SM (42), warga asal Kelurahan Tanah Beru, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan," ungkap Kolonel Kav Kristiyanto dikutip dari Antara, Kamis (18/7). Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Pasintel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC Lettu Arh Siswoyo dari Kasat Reskoba Polres Nunukan mengenai dugaan penyelundupan narkoba dari Tawau, Malaysia ke Nunukan. Informasi tersebut diterima pada Rabu (17/7) pukul 09.00 WITA. Mendapatkan informasi tersebut, Pasintel Satgas melaporkannya kepada Komandan Satgas dan segera berkoordinasi dengan Kasat Reskoba Polres Nunukan untuk melakukan antisipasi. Tim gabungan bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap warga yang melintas di dermaga tradisional Nunukan. Baca juga: Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan 7,75 Kilogram Sabu dan 183 Butir Pil Ekstasi Pemeriksaan intensif menggunakan x-ray di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dimulai pukul 13.30 WITA. Hasilnya, tim gabungan menemukan empat bungkus teh merk "BOH" yang ternyata berisi sabu seberat 227 gram yang disembunyikan dengan rapi. Barang bukti tersebut dinyatakan positif sabu setelah dilakukan pengetesan. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada pukul 15.00 WITA, tersangka SM bersama barang bukti diserahkan kepada Polres Nunukan untuk proses hukum selanjutnya. Upaya ini menunjukkan kerja sama yang solid antara berbagai instansi dalam menjaga keamanan dan memberantas peredaran narkoba di perbatasan. Dengan tertangkapnya SM dan diamankannya barang bukti, diharapkan dapat memberikan efek jera serta memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah perbatasan. (Antara/Poy)