KPK Cegah Mbak Ita dan Suami Berpergian Keluar Negeri

Obsessionnews.com - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suami Alwi Basri dicegah berpergian keluar negeri. Keduanya harus berurusan dengan KPK terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri dan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024. Selain keduanya, KPK juga mencegah Ketua Gapensi Semarang Martono dan seorang dari pihak swasta Rahmat U Djangkar. Keempatnya dicegah berpergian keluar negeri selama 6 bulan ke depan. Baca juga: Mbak Ita dalam Bayang-bayang Kasus Korupsi "Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam konferensi pers di Kantor Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7). Sekalipun begitu, Tessa tidak mengungkapkan siapa tersangka dalam kasus ini. "Untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini," kata dia. Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat termasuk rumah dinas Wali Kota Semarang dalam penyidikan perkara ini. Tessa mengungkapkan, penggeledahan bakal terus berlangsung di sejumlah titik hingga beberapa hari ke depan. "Untuk apa kegiatannya, di mana, kami belum bisa rilis," kata dia. (Erwin)