Caleg Belum Setor LHKPN Batal Dilantik

Obsessionnews.com - KPU memastikan caleg terpilih yang belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK bakal batal dilantik. Pasalnya ketentuan LHKPN telah diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih. Komisioner KPU Idham Holik menegaskan hal itu. Dia menyinggung juga adanya Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 tentang pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji. Baca juga: Separuh Anggota DPR Tak Laporkan LHKPN "Ya benar (terancam tidak akan dilantik)," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (17/7). Caleg terpilih yang telah menyetor LHKPN akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU pada masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota. Dalam hal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih. (Antara/Erwin)Berikut Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024: (1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. (2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan. (3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.