Kamis, 28 Maret 24

Breaking News
  • No items

Separuh Anggota DPR Tak Laporkan LHKPN

Separuh Anggota DPR Tak Laporkan LHKPN
* Juru bicara KPK Febri Diansyah bersama Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif. (Foto: Twitter KPK)

Jakarta, Obsessionnews.com – Sebagai penjabat negara pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN) menjadi sesuatu yang wajib. Karena ini menyangkut transparansi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

KPK pun telah menutup batas akhir pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN) per 31 Maret 2019, pukul 00.00 WIB. Dari laporan KPK, banyak penjabat yang belum melaporkan LHKPN, terutama para anggota DPR.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pada lembaga DPR, dari 557 wajib lapor, hanya 312 yang mengurus laporan kekayaannya. Artinya ada separuh anggota DPR yang belum melaporkan LHKPN.

“Yang DPR (persentase tingkat kepatuhan) 56,32 persen. Kami juga apresiasi ya ada 312 orang artinya yang sudah melaporkan kekayaannya di tengah kondisi seperti ini,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/4/2019).

Menurut Febri, dalam waktu dekat ini, KPK akan mengumumkan nama-nama anggota DPR yang sudah melaporkan kekayaannya. Nama-nama tersebut rencananya diumumkan di situs resmi KPK.

Hal itu mengingat sebagian besar anggota DPR akan mencalonkan diri kembali di Pemilu 2019. Sehingga pengumuman ini dinilai penting untuk memberikan informasi kepada publik.

“Agar semua pihak tahu dan publik juga memiliki informasi tambahan misalnya sebagai dasar untuk memilih siapa calon-calon anggota legislatif yang tepat untuk dipilih pada pemilu 2019 ini,” kata dia.

KPK berharap pengumuman ini bisa mendorong publik untuk memastikan pilihannya merupakan sosok-sosok yang berintegritas dan berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Melaporkan LHKPN salah satu bentuk integritas dari pejabat karena taat aturan.

“Kami berharap Pemilu 2019 ini lebih menghasilkan orang-orang baik sebagai presiden atau wakil presiden ataupun sebagai wakil rakyat di DPR, DPD, DPRD adalah orang orang yang benar-benar bisa berkontribusi positif untuk kemaslahatan publik,” kata dia.

Menurut Febri, masih ada pihak lainnya dari berbagai instansi yang masih berupaya mengurus laporan kekayaannya via situs resmi KPK atau mendatangi gedung KPK.

“Mereka yang lapor setelah 31 Maret 2019 akan tercatat pelaporan yang terlambat ya. Jadi tidak tepat waktu meskipun nanti pelaporan itu tetap akan masuk ke dalam sistem,” tuturnya

“Ketika disampaikan ke instansi masing-masing kami akan buat catatan mana penyelenggara negara yang melaporkan tepat waktu dan mana penyelenggara negara yang terlambat,” tambah dia,

Menurut Febri, nantinya sanksi bagi wajib lapor yang tidak melaporkan atau terlambat melaporkan kekayaannya diserahkan kepada instansi masing-masing. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.