Penanganan Tindak Pidana Siber, PMJ Dorong Pendekatan Hukum Presisi

Penanganan Tindak Pidana Siber, PMJ Dorong Pendekatan Hukum Presisi
Obsessionnews.com - Polda Metro Jaya menegaskan pentingnya penanganan tindak pidana siber yang cepat dan efektif dalam menghadapi tantangan era digital yang semakin kompleks. Hal ini disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Nurkolis dalam acara penyuluhan di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya pada Kamis (11/7/2024). Baca juga: Cyber Crime Polri Diminta Aktif Lakukan Antisipasi Keamanan di Era Digital Nurkolis mengungkapkan, perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mengubah lanskap hukum secara menyeluruh. "Penggunaan media elektronik yang semakin canggih telah menjadi hal lazim dan memiliki implikasi besar terhadap berbagai aspek kehidupan," katanya. Dia menyoroti manfaat efisiensi, kecepatan, dan kemudahan yang ditawarkan oleh alat komunikasi elektronik, namun juga mengingatkan akan potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan pihak lain. "Karena itu, pendekatan hukum yang jelas dan terukur sangat penting untuk memastikan kepastian hukum dalam menghadapi tantangan ini," tegasnya. Baca juga: Bamsoet Ingatkan Ancaman ‘Cyber Narcoterrorism’ Nurkolis juga menyebut beberapa jenis tindak pidana siber seperti pencemaran nama baik, pornografi, dan penipuan dalam transaksi bisnis sebagai contoh konkret kasus-kasus yang memerlukan pendekatan hukum yang tepat. Dia menjelaskan, penyuluhan hukum bertujuan untuk memastikan personel Polda Metro Jaya memahami dengan baik penerapan hukum yang berlaku, khususnya terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Kami berharap melalui penyuluhan ini, personel kita dapat melaksanakan tugas dengan profesionalisme dan mematuhi standar serta norma perundang-undangan yang berlaku, serta tetap menghormati hak asasi manusia," pungkasnya. Penyuluhan yang diadakan oleh Bidang Hukum Polda Metro Jaya ini bertemakan "Pemenuhan dan Kekuatan Alat Bukti Elektronik Dalam Tindak Pidana Siber", sebagai langkah nyata untuk mewujudkan Polri yang presisi dalam menangani kasus-kasus tindak pidana di era digital ini. (Antara/Poy)