Sebut Parpol Setuju Amendemen UUD 45, Ketua MPR Dihadiahi Sanksi Etik

Sebut Parpol Setuju Amendemen UUD 45, Ketua MPR Dihadiahi Sanksi Etik
Obsessionnews.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dihadiahi sanksi teguran tertulis oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, karena dinyatakan terbukti melanggar etik. Bamsoet diadili MKD lantaran menyebut seluruh partai politik setuju mengamendemen UUD 1945. Putusan etik dibacakan setelah MKD yang diketuai Adang Daradjatun memeriksa pelapor seorang mahasiswa Muhammad Azhari dan sejumlah alat bukti lainnya. Selama persidangan, Bamsoet tidak hadir memberi pembelaan. Baca juga:Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Raih Penghargaan Best Institution Leader “Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu terbukti melanggar,” kata Adang Daradjatun membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6). Dia mengatakan Bamsoet terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. MKD DPR RI memutuskan memberikan sanksi kepada Bamsoet berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis. “Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” ucap Adang membacakan butir putusan terakhir. Bamsoet selaku terlapor tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut. Ia juga tidak hadir memenuhi panggilan pada sidang MKD DPR RI sebelumnya pada Kamis (20/6). (Antara/Erwin)