Bawaslu dan Komnas Perempuan Teken MoU Cegah Kekerasan terhadap Perempuan di Lingkungan Kerja

Bawaslu dan Komnas Perempuan Teken MoU Cegah Kekerasan terhadap Perempuan di Lingkungan Kerja
Obsessionnews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan komitmennya untuk mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan di lingkungan kerjanya. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bawaslu dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), pada Senin (10/6/2024). Baca juga: Bawaslu belum Bisa Tindak Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024 "MoU ini juga komitmen Bawaslu dalam pencegahan dan pemantauan kekerasan terhadap perempuan dalam pemilu serta pemilihan kepala daerah," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja setelah penandatanganan MoU di Jakarta. Dengan begitu, MoU ini diharapkan dapat mencegah atau menghentikan kekerasan, khususnya terhadap perempuan. "Misalnya, tidak lagi menggunakan kata-kata yang bias gender dan menyerang gender tertentu," tegas Bagja. Bagja juga menekankan komitmen ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan MoU, tetapi akan diikuti dengan rencana aksi yang akan disosialisasikan hingga ke tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani memberikan apresiasi terhadap komitmen Bawaslu. Ia menyebut ini sebagai bagian dari sejarah untuk menghapus segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual di tempat kerja. Menurut Yentriyani, tindakan kekerasan seksual di tempat kerja adalah salah satu yang paling sering dilaporkan ke Komnas Perempuan. "Yang sering dilaporkan ke Komnas Perempuan ada empat hal: pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik," jelas Yentriyani. Ia menambahkan, kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, mari kita sama-sama berkomitmen untuk menghadirkan ruang kerja yang aman dan bermartabat bagi semua. Baca juga: Bawaslu Bakal Soroti Bansos dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Kerja sama ini didasari oleh tiga hal utama. Pertama, komitmen Bawaslu untuk mempercepat dan memperkuat pemilu yang inklusif dan berintegritas melalui Bawaslu yang profesional, mandiri, serta berperspektif kesetaraan dan keadilan gender. Kedua, pelaksanaan rekomendasi dari konsolidasi nasional perempuan pengawas Pemilu pada 22 Desember 2022, yakni menyusun kebijakan berbasis gender. Ketiga, adanya dugaan pelanggaran kode etik berupa kekerasan terhadap perempuan dan asusila yang marak terjadi dalam penyelenggaraan pemilu. Dengan MoU ini, diharapkan lingkungan kerja Bawaslu menjadi lebih aman bagi perempuan, mengurangi tindak kekerasan, dan meningkatkan integritas serta profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu. Berikut ruang lingkup nota kesepahaman Bawaslu-Komnas Perempuan: 1. Pertukaran Informasi tentang kekerasan terhadap perempuan 2. Peningkatan kapasitas para pihak tentang hak asasi perempuan dan penyelengggaraan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota 3. Melakukan Pemantauan tentang kekerasan terhadap perempuan dan mengkoordinasikan hasilnya kepada para pihak 4. Membangun kebijakan untuk pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan 5. Pendidikan publik untuk mendorong kesadaran dan pencegahan atas kekerasan terhadap perempuan 6. Pengembangan materi komunikasi, informasi, dan edukasi dalam penguatan pengawasan partisipatif melalui peran masyarakat sipil dan organisasi kemasyarakatan peranan perempuan 7. Pendayagunaan potensi dan sumber daya masing-masing pihak dalam penguatan pengawasan partisipatif. (Poy)