Caleg DPRK Aceh Tamiang Diterbangkan ke Jakarta Terkait Kasus Sabu 70 Kg

Caleg DPRK Aceh Tamiang Diterbangkan ke Jakarta Terkait Kasus Sabu 70 Kg
Obsessionnews.com - Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba dengan barang bukti seberat 70 kg sabu. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri dan Polres Aceh Tamiang. Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarko) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengonfirmasi tim penyidik dan tersangka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (27/5/2024) sore. Baca juga: Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan 7,75 Kilogram Sabu dan 183 Butir Pil Ekstasi "Sore ini (tersangka) dibawa ke Bareskrim," ujar Mukti. Tersangka S, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus narkoba yang diungkap pada 11 Maret 2024, diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang melalui jalur darat menuju Bandara Kualanamu Medan dengan waktu tempuh selama tiga jam. Selanjutnya, S diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air Group dengan tujuan Bandara Soekarno-Hatta. Pengungkapan sabu seberat 70 kg tersebut terjadi di Lampung Selatan dalam operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung. "Penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung," kata Mukti. Baca juga: Polri Ungkap Sindikat Pekerja Maskapai yang Diduga Selundupkan Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta Penangkapan tersangka S dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang. Keberadaan tersangka terpantau pada Sabtu (25/5) pukul 15.40 WIB di sebuah toko di Kabupaten Aceh Tamiang. Saat penangkapan, tersangka sedang berbelanja pakaian. Setelah memastikan keberadaan tersangka, Tim Bareskrim Polri segera berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang dan melakukan penangkapan. Brigjen Pol. Mukti Juharsa membenarkan tersangka S merupakan caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang. Setelah penangkapan, penyidik segera menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga tersangka. Penyidik juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait asal usul narkoba 70 kg sabu ini dan memeriksa tersangka S untuk mendapatkan informasi mengenai jaringannya. Kasus ini berlanjut dalam penyidikan dengan nomor LP/A-31/III/2024/SPKT tanggal 11 Maret 2024. Rincian lebih lanjut mengenai penangkapan tersangka S akan disampaikan dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin sore. (Antara/Poy)