Polres Rejang Lebong Berikan Program Pemulihan Trauma kepada Korban Persetubuhan Sedarah

Obsessionnews.com - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, terus memberikan program pemulihan trauma kepada korban persetubuhan dalam satu keluarga atau sedarah yang mengalami kejadian tragis di wilayah tersebut. Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar menyampaikan, kejadian pilu tersebut terjadi di salah satu desa di Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong. Korban adalah adik kandung tersangka KG (21), yang saat ini masih dalam proses pemulihan setelah mengalami keguguran beberapa hari lalu. Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Agam "Korban masih membutuhkan pemulihan karena kondisinya yang mengalami trauma setelah mengalami keguguran akibat persetubuhan dengan kakak kandungnya sendiri," ujar Denyfita dikutip dari Antara, Kamis (21/3/2024). Menurutnya, kasus ini masih ditangani oleh penyidik Polsek Bermani Ulu dan akan segera diambil alih oleh penyidik PPA Polres Rejang Lebong. Kasus ini menjadi sorotan karena korban telah mengalami keguguran tiga kali akibat tindakan keji yang dilakukan oleh kakak kandungnya sejak tahun 2021. "Pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tambahnya. Baca juga: Polisi Berhasil Gagalkan Rencana Perang Sarung dan Senjata Tajam di Boyolali Kejadian pertama kali terjadi pada 2021, ketika korban dan pelaku berada di kebun untuk membantu orang tua mereka. Korban dipaksa untuk melakukan hubungan intim oleh kakak kandungnya di pondok tempat mereka tinggal. Denyfita menjelaskan, kejadian ini terulang karena korban diancam oleh kakaknya, sehingga korban mengalami kehamilan tiga kali. Kejadian tragis ini baru terungkap setelah korban mengalami keguguran beberapa hari yang lalu. Polres Rejang Lebong terus berupaya memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban, serta menegaskan bahwa pelaku akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya. (Antar/Poy)





























