Obsessionnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, berhasil mengamankan seorang pria berinisial RW (47) yang diduga mencabuli anak di bawah umur. RW, warga Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, diamankan setelah dilaporkan oleh masyarakat.
Baca juga: Polres Nunukan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Tujuh Tahun
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, RW ditangkap oleh warga di Bancah Paku, Jorong II Garagahan, pada Sabtu (16/3) malam sekitar pukul 21.30 WIB. RW kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian setempat.
“Pelaku telah diamankan warga sekitar pada Sabtu malam dan diserahkan ke kita,” kata Agus dikutip dari Antara, Senin (17/3/2024).
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Agam kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Baca juga: Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap WNA Pelaku Pencabulan Anak
Setelah mendapatkan informasi bahwa RW telah diamankan oleh warga, petugas segera bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku. RW mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Resor Agam untuk proses hukum lebih lanjut.
Muhammad Agus Hidayat menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara. (Antara/Poy)