Kejati Jabar Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong

Obsessionnews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jabar, yang bernama Andi Nurmawan (AN) di Rutan Kelas I Bandung (Kebonwaru). Sementara itu, dua tersangka sebelumnya mengajukan jadwal ulang pemeriksaan. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penahanan dilakukan terhadap AN terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis dalam kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong. Baca juga: Kejati Jabar Siapkan Lima JPU untuk Sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang "Pada Selasa tanggal 19 Maret 2024, kami melakukan penahanan upaya paksa terhadap salah satu tersangka dalam kasus Pasar Sindangkasih. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandung. AN ini merupakan swasta," ujar Syarief dikutip dari Antara, Rabu (20/3/2024). Pemeriksaan terhadap AN dilakukan bersama dua tersangka lainnya, yakni Irfan Nur Alam (INA) dan M. Meskipun demikian, INA, yang merupakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, tidak tampak hadir untuk menjalani pemeriksaan. Baca juga: Adanya 53 Gugatan, Pemkot Bandung Gandeng Kejati Jabar Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jaba Nur Sricahyawijaya menyatakan, mereka akan berkoordinasi dengan penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya terkait pemanggilan INA yang telah dinyatakan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, INA diduga terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan build, operate and transfer (BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka. Diharapkan langkah-langkah penegakan hukum yang diambil oleh Kejati Jabar dapat membawa keadilan dan menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan. (Antara/Poy)





























