Tersangka Kasus PPLN Kuala Lumpur Serahkan Diri ke Pihak Berwajib

Tersangka Kasus PPLN Kuala Lumpur Serahkan Diri ke Pihak Berwajib
Obsessionnews.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengumumkan, satu tersangka anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang sebelumnya menjadi buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), telah menyerahkan diri kepada pihak berwajib. "DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kuala Lumpur, pagi ini menyerahkan diri," ungkap Djuhandhani dikutip dari Antara, Rabu (13/3/2024). Baca juga: Ketua Bawaslu RI Sebut Pemilih Minim Informasi Mengenai PSU Kuala Lumpur Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan satu dari tujuh tersangka anggota non-aktif PPLN Kuala Lumpur berinisial MKM sebagai DPO pada saat pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/3). Enam tersangka lainnya, dengan inisial UF sebagai Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS, APR, A.KH, TOCR, dan DS, yang juga berstatus anggota non-aktif, telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan. Setelah tersangka menyerahkan diri, pihak berwajib kemudian akan menyerahkan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Djuhandhani menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan tersangka selama melarikan diri, serta alasan tersangka memilih menyerahkan diri setelah diumumkan sebagai DPO. Sementara itu, hari ini, Rabu (13/3), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana untuk ketujuh tersangka anggota non-aktif PPLN Kuala Lumpur. Baca juga: Bawaslu Luncurkan Peta Kerawanan Pemilu Luar Negeri Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pemilu dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kasus tersebut terkait dengan dugaan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur, setelah terjadi perbedaan antara data yang dilaporkan oleh PPLN dengan data resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur adalah sebanyak 447.258 pemilih, sementara data resmi KPU hanya mencatat 64.148 pemilih setelah proses pengecekan langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). (Antara/Poy)