Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Penyidik Terkait Kasus Pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian

Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Penyidik Terkait Kasus Pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian
Obsessionnews.com - Firli Bahuri, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali tidak menghadiri panggilan penyidik gabungan Subdit Tipidkor Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri pada Senin (26/2/2024). Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Kombes Pol. Arief Adiharsa menginformasikan Firli Bahuri tidak hadir dalam panggilan tersebut. "Firli tidak hadir," ujar Arief dikutip dari Antara. Baca juga:Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Bareskrim Polri Terkait Kasus Korupsi  Ketika ditanya mengenai alasan ketidakhadiran Firli, Arief mengarahkan untuk mengonfirmasi langsung ke Polda Metro Jaya. "Untuk informasi selanjutnya, langsung ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," tambahnya. Sementara itu, penasihat hukum Firli Bahuri, yakni Ian Iskandar menyatakan kliennya telah menghadiri panggilan penyidik. Namun, hingga sore hari, penyidik dari Dittipidkor Bareskrim Polri menyatakan Firli tidak hadir. Penyidik memanggil Firli Bahuri untuk pemeriksaan tambahan guna melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada hari Senin. Baca juga: KPK Pertimbangkan Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri Surat panggilan tersebut telah dikirimkan pada Kamis (22/2) dan merupakan panggilan kedua kalinya bagi Firli Bahuri, setelah sebelumnya tidak hadir dalam pemanggilan pada Selasa (6/2). Berkas perkara Firli Bahuri sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat (2/2) karena belum lengkap. Purnawirawan Polri dengan pangkat jenderal bintang tiga itu telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali dan sebagai tersangka sebanyak empat kali. Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sesuai dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada periode tahun 2020 hingga 2023. Meskipun demikian, selama proses penanganan perkara, Firli Bahuri belum ditahan oleh penyidik hingga saat ini. (Antara/Poy)