Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Polri Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Judi Bola SBOTOP ke Kejaksaan

Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Polri Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Judi Bola SBOTOP ke Kejaksaan
Obsessionnews.com - Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Polri telah melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II dalam kasus judi bola SBOTOP ke Kejaksaan RI setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa. Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengungkapkan, pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap kedua dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam pada 22 Februari 2024. Baca juga: Pusat Perjudian Kasino Makau Menutup Ribuan Kamar Hotel "Pelimpahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap 2) dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Batam," ujar Asep dikutip dari Antara, Kamis (22/2/2024). Berkas perkara judi bola SBOTOP diakui dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa pada Kamis, 15 Februari 2024, berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/19/X/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri, tanggal 23 Oktober 2023. Dalam kasus ini, empat tersangka telah ditetapkan, yaitu Luis, Deddy Riswanto, Santoso, dan Tan Roland Rustan. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam rangkaian kegiatan ilegal tersebut. Luis bertugas menyediakan berbagai perangkat yang diperlukan seperti rekening deposit, SIM card, dan token yang terkoneksi dengan rekening, yang kemudian diserahkan kepada pemilik situs SBOTOP. Deddy Riswanto berperan dalam mencari orang-orang untuk membuat rekening bank yang digunakan di situs judi online, sementara Santoso menyediakan rekening dan akun payment gateway atas perintah Deddy Riswanto. Baca juga: Anggota Komisi III DPR Dukung Kapolri Copot Perwira Tinggi yang Beking Perjudian dan Narkoba Sementara itu, Tan Roland Rustan berperan sebagai penyedia layanan payment gateway dengan berbagai bentuk seperti QRIS dan virtual Account. Dari penyelidikan, berbagai barang bukti telah disita dari para tersangka, termasuk buku tabungan, token key, ponsel, laptop, dan dokumen-dokumen terkait lainnya. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (Antara/Poy)