Kemenkominfo Gandeng Telegram untuk Berantas Pembajakan Konten Olahraga di Indonesia

Kemenkominfo Gandeng Telegram untuk Berantas Pembajakan Konten Olahraga di Indonesia
Obsessionnews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia telah menggandeng platform media sosial Telegram dalam upaya memblokir pembajakan konten olahraga yang marak terjadi di tanah air. “Sebentar lagi kami memanggil Telegram. Mereka sudah sangat membantu tapi kami ingin bekerja lebih erat dengan Telegram untuk memblokir konten negatif dan konten ilegal,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo I Nyoman Adhiarna di sela pertemuan Sportel di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (22/2/2024). Baca juga: Menkominfo Budi Bagikan Empat Kiat untuk Media Tetap Eksis Hadapi Tren AI Meskipun belum ada jadwal spesifik untuk pemanggilan tersebut, pihaknya berencana untuk segera mengajak kanal digital media sosial tersebut untuk turut serta dalam memberantas kegiatan pembajakan. Dalam penanganan konten ilegal, Kemenkominfo tidak bisa langsung memblokir konten tersebut karena masing-masing platform media sosial memiliki kebijakan sendiri. Hal ini membutuhkan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan asosiasi terkait, seperti Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. Meskipun tidak secara khusus menyebutkan konten olahraga, namun Kemenkominfo telah mencatat penanganan pelanggaran hak kekayaan intelektual hingga Februari 2024 mencapai 16.657 pelanggaran. Mayoritas pelanggaran terjadi di situs web, diikuti oleh pelanggaran melalui Internet Protocol (IP), file sharing, serta platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Telegram. Baca juga: Kemenkominfo Berantas 51 Konten Hoaks Selama Kampanye Pemilu Berlangsung Ketua Umum Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), Hermawan Sutanto, menyatakan bahwa pembajakan konten olahraga seringkali dilakukan melalui platform media sosial karena merupakan saluran utama akses publik. Upaya memberantas pembajakan ini membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, platform global, dan asosiasi industri. Data dari organisasi Coalition Against Piracy (CAP) menunjukkan bahwa tingkat pembajakan konten olahraga di Indonesia mencapai 54 persen pada tahun 2023, dengan mayoritas terjadi melalui media sosial seperti Telegram, Facebook, Instagram, WhatsApp, dan Tiktok. Meskipun angka ini masih lebih rendah dibandingkan dengan beberapa negara di Asia Pasifik, namun upaya untuk mengatasi pembajakan tetap menjadi prioritas bagi pemerintah dan asosiasi terkait di Indonesia. (Antara/Poy)