Sabtu, 4 Mei 24

Kemenkominfo Berantas 51 Konten Hoaks Selama Kampanye Pemilu Berlangsung

Kemenkominfo Berantas 51 Konten Hoaks Selama Kampanye Pemilu Berlangsung
* Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi usai acara diskusi Demi Indonesia Cerdas Memilih di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (12/1/2024). (Foto: ANTARA/HO-Kemenkominfo)

Obsessionnews.com – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 11 Januari 2024 lalu, pihaknya telah melakukan “take down” terhadap 51 konten hoaks yang beredar di dunia maya.

Tak hanya itu, Kementerian Kominfo juga telah menerbitkan 175 klarifikasi atas kabar bohong mengenai Pemilu di masa kampanye kali ini.

“Selama masa kampanye Pemilu 2024 sejak 28 November 2023 hingga 11 Januari 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan take down terhadap 51 konten terkait Pemilu serta menerbitkan sekitar 175 klarifikasi atas hoaks mengenai Pemilu,” kata Budi Arie dalam rilis pers, Sabtu (13/1/2024).

Budi Arie menyatakan konten hoaks yang beredar selama masa kampanye Pemilu 2024 tidak sebanyak pada Pemilu 2019. Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa hoaks tetap menjadi ancaman bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Sang menteri tak ketinggalan menjelaskan, bahwa pihaknya turut memiliki peran untuk menyebarluaskan informasi mengenai pemilu dan menjaga ruang digital agar demokrasi tetap berkualitas. Menurutnya, upaya tersebut diperkuat melalui kerja sama dengan penyelenggara Pemilu.

“Selain melakukan upaya penanggulangan konten dan literasi digital, kami bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai wujud dukungan terhadap penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya.

Budi Arie mengatakan bahwa Kementerian Kominfo telah menandatangani sejumlah nota kesepahaman terkait pemanfaatan layanan informasi dalam pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan pemilu melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Salah satunya perjanjian kerja sama yang dilaksanakan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo dengan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pengawasan penyelenggaraan Pemilu.

“Karena itu, melalui pemanfaatan teknologi informasi dan pemeliharaan serta pemanfaatan sistem elektronik, dengan memberikan panduan serta kode etik,” kata dia. (Antara/Arfi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.