Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Dua Kasus dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Dua Kasus dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
Obsessionnews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah memutuskan untuk menghentikan penuntutan dua perkara dengan pendekatan keadilan restoratif karena pihak yang bersengketa telah mencapai kesepakatan damai. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan menjelaskan, dua perkara yang mendapat persetujuan dari Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI merupakan kasus yang berasal dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Nias. Baca juga: Kejati Jabar Siapkan Lima JPU untuk Sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang "Perkara yang disetujui Jampidum merupakan kasus dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Nias," ujar Yos dikutip dari Antara, Rabu (21/2/2024). Perkara yang dihentikan melibatkan tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan tersangka Yasozisokhi Harefa alias Ama Ziboi dan tersangka Orisman Zendrato alias Oris. Yos menjelaskan, penuntutan kedua perkara ini dihentikan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Pertimbangan utama dalam penghentian penuntutan ini adalah kedua tersangka merupakan pelaku yang pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak melebihi lima tahun, dan yang terpenting adalah adanya kesediaan dari baik pelaku maupun korban untuk saling memaafkan. Baca juga: Tim Tabur Kejati Jambi Komitmen Bakal Buru Delapan Buronan Tahun Ini Menurut Yos, keputusan untuk menghentikan penuntutan ini lebih mengutamakan aspek kemanusiaan dalam penegakan hukum dan memperhatikan hati nurani. Ia juga menegaskan bahwa dalam konteks ini, pelaku berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya setelah mendapat maaf dari korban. Dia menambahkan, masyarakat merespons positif terhadap proses perdamaian ini, dan bahwa proses perdamaian antara korban dan tersangka telah membuka ruang bagi terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat. Proses ini juga disaksikan oleh tokoh masyarakat, penyidik dari Polres, serta keluarga dari tersangka dan korban, sebagai upaya untuk memulihkan hubungan dan keadaan kembali seperti semula. (Antara/Poy)