Kajati Sumut Tuntut Mati 93 Pengedar Narkoba untuk Efek Jera

Kajati Sumut Tuntut Mati 93 Pengedar Narkoba untuk Efek Jera
Obsessionnews.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto menyatakan, tuntutan hukuman mati bagi pengedar narkotika, psikotropika, dan adiktif (narkoba) bertujuan untuk memberikan efek jera. Baca juga: Polres Situbondo Limpahkan Berkas Kasus Perburuan Satwa Dilindungi ke Kejaksaan Negeri Untuk itu, Idianto mengajak para pengedar dan sindikat narkoba untuk berpikir ulang sebelum terlibat dalam tindakan hukum, mengingat adanya tuntutan mati sebagai hukuman. Dia menjelaskan, jumlah tuntutan mati di Sumatera Utara merupakan yang terbanyak jika dibandingkan dengan kejaksaan di daerah lain, dengan tujuh perkara narkoba yang telah banyak mendapatkan tuntutan mati. "Selama tahun 2023, Kejati Sumut telah menuntut mati sebanyak 93 orang, sementara tujuh orang lainnya dihukum seumur hidup," ungkap Idianto dikutip dari Antara, Kamis (4/1/2024). Dari jumlah 93 terdakwa yang dituntut mati, sejumlah di antaranya telah mengajukan banding dan kasasi. Beberapa di antaranya divonis hakim tetap dengan hukuman mati, sementara yang lainnya divonis dengan hukuman seumur hidup. Baca juga: Hadiri Penandatanganan PKS Kanwil BPN Jatim dengan Kajati Jatim, Irjen Minta Jaga Dokumen Pertanahan Idianto menjelaskan bahwa tuntutan mati ini berasal dari berbagai Kejaksaan Negeri di Sumatera Utara, seperti Kejari Medan (40 terdakwa), Kejari Asahan (16 terdakwa), Kejari Langkat (11 terdakwa), Kejari Deli Serdang (10 terdakwa), Kejari Serdang Bedagai (delapan terdakwa), Kejari Tanjungbalai (lima terdakwa), dan Kejari Batubara (tiga terdakwa). Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menetapkan bahwa hukuman mati adalah sanksi setimpal bagi pelaku kejahatan narkoba yang berat. Idianto berharap bahwa tuntutan mati ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan yang sama, mengingat permasalahan narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang tidak dapat dianggap remeh. (Antara/Poy)