Obsessionnews.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo, Jawa Timur (Jatim), telah melimpahkan kasus perburuan satwa dilindungi ke Kejaksaan Negeri setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Kasus ini terkait dengan tiga orang tersangka yang terlibat dalam perburuan satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional Baluran.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo menyampaikan, selain melimpahkan tiga orang tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Polisi Buru Pengguna Kendaraan Bernomor Polisi Rusia yang Beredar di Bali
“Tiga orang tersangka dalam kasus ini berasal dari Kabupaten Malang dan Desa/Kecamatan Asembagus, Situbondo,” ujar Momon kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).
Barang bukti yang diserahkan kepada JPU mencakup hasil perburuan satwa dilindungi berupa seekor rusa jantan dan seekor burung merak. Selain itu, mobil kijang warna putih dan senjata rakitan senjata api 5,56 5JT beserta 60 biji amunisi juga termasuk dalam barang bukti yang diajukan.
“Karena kasus perburuan satwa dilindungi ini sudah dinyatakan lengkap, kami limpahkan hari ini ke Kejaksaan Negeri Situbondo,” tambah Momon.
Baca juga: Polisi Buru Pengunggah Video Pasangan Sejoli di Tangerang
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Situbondo Ivan Praditya, mengonfirmasi adanya pelimpahan tahap dua terkait kasus perburuan satwa liar di kawasan Taman Nasional Baluran. Ketiga tersangka, kata Ivan, telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Situbondo dengan status tahanan titipan kejaksaan selama 20 hari ke depan.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, pihak kami akan segera melimpahkan berkas tiga tersangka ini ke Pengadilan Negeri Situbondo,” jelas Ivan.
Pada tanggal 15 Oktober 2023, petugas Balai Taman Nasional Baluran berhasil menangkap tiga orang tersangka perburuan satwa dilindungi beserta barang bukti, termasuk mobil kijang yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut. Salah satu dari empat orang yang terlibat berhasil melarikan diri saat dihadang petugas. (Antara/Poy)