Bawaslu Temukan 204 Pelanggaran Konten Internet selama Masa Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Temukan 204 Pelanggaran Konten Internet selama Masa Kampanye Pemilu 2024
Obsessionnews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan, selama masa kampanye Pemilu 2024 hingga 2 Januari 2024, mereka berhasil menemukan 204 pelanggaran konten internet. Temuan ini berasal dari pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan analisis aduan masyarakat. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan, pelanggaran konten internet ini melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Baca juga: Ini Alasan Bawaslu Rekomendasikan KPU Soal Surat Suara di Taipei Tak Masuk Kategori Surat Suara Rusak ”Pelanggaran konten internet pada tahapan kampanye terbagi atas tiga kategori, yaitu ujaran kebencian, politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta pelanggaran berita bohong. Ujaran kebencian merupakan jenis pelanggaran terbanyak dengan 194 konten atau 95%, diikuti politisasi SARA sebanyak 9 konten atau 4%, dan terakhir jenis pelanggaran berita bohong dengan 1 konten atau 1%,” ujar Lolly dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/1/2024). Dalam hal platform media, pelanggaran konten internet paling banyak terjadi di Instagram dengan 72 konten melanggar (35%), diikuti oleh Facebook 69 konten (34%), Twitter 54 konten (27%), TikTok 7 konten (3%), dan YouTube dengan jumlah pelanggaran konten paling sedikit, yaitu 2 konten (1%). Mayoritas pelanggaran konten internet diarahkan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden, dengan 196 konten dari total 204 konten yang menyasar paslon presiden dan wakil presiden. Sisanya, 8 konten menyasar penyelenggara pemilu, terdiri dari 6 konten untuk Bawaslu dan 2 konten untuk KPU. Baca juga: Bawaslu Maluku Nyatakan Kampanye Boleh Dilakukan di Perguruan Tinggi Dari 204 konten melanggar, sebanyak 185 konten telah dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk dilakukan penanganan berupa takedown. Bawaslu mengimbau masyarakat untuk melaporkan konten yang mengandung ujaran kebencian, hoaks, dan politisasi SARA dalam kaitan Pemilu 2024 melalui berbagai kanal seperti email [email protected], hotline 08119810123, posko aduan masyarakat, media sosial Bawaslu, dan laman aduan pada portal Jarimu Awasi Pemilu. Menyikapi perkembangan pelanggaran konten internet pada tahapan kampanye, Bawaslu akan mengintensifkan koordinasi dengan Kemkominfo dan platform media sosial untuk percepatan penanganan pelanggaran konten internet. Mengingat besarnya arus informasi di dunia siber, Bawaslu juga merencanakan pengembangan sistem informasi atau kerjasama dengan lembaga yang memiliki kewenangan cek fakta untuk optimalisasi identifikasi cek fakta atas berita yang belum dapat dipastikan kebenarannya. (Poy)